Sabtu, Desember 05, 2009

Bagaimana hukumnya Nasyid?

Fatwa Syaikh Al-Albany tentang Nasyid

Berkata Syaikh dalam kitabnya “Tahrim Alatuth Tharb (Haramnya Alat-Alat Musik)” :

“Telah jelas pada fasal ketujuh tentang apa-apa saja yang boleh dilagukan (dibaguskan suara) dari syi’ir dan apa-apa saja yang tidak boleh. Sebagaimana telah jelas pada (penjelasan) sebelumnya tentang haramnya alat-alat musik, semuanya kecuali duf pada hari 'ied dan pengantinan, untuk wanita saja.

Dan pada fasal yang terakhir ini (di jelaskan.–pent.) bahwasanya tidaklah boleh bertaqarrub kepada Allah kecuali sesuai dengan apa yang Allah syari’atkan. Maka bagaimana boleh bertaqarrub kepada-Nya dengan apa-apa yang di haramkan ?. Oleh karena itulah, para ulama mengharamkan ghina` Shufiyyah. Dan pengingkaran mereka lebih keras lagi terhadap orang-orang yang menghalalkannya. Maka apabila pembaca menghadirkan dalam benaknya ushul (pokok-pokok/prinsip-prinsip dasar) yang kuat ini (tidak bertaqarrub kepada Allah kecuali sesuai dengan syari’at Allah,-pent.) maka akan jelas baginya dengan sejelas-jelasnya bahwasanya tidak ada perbedaan dari segi hukum antara lagu-lagu (ghina`) Shufiyah dan nasyid-nasyid Ad-Diniyah.

Bahkan boleh jadi pada nasyid-nasyid ini ada bahaya/penyakit lain, yaitu nasyid-nasyid ini kadang disenandungkan dengan mengikuti senandung lagu-lagu gila dan dibuat dengan aturan-aturan (gaya-gaya) musik Timur atau Barat, yang mempesona para pendengar dan menjadikan mereka menari-nari dan mengeluarkan mereka dari kondisi mereka (yang sebenarnya,–pent.). Maka yang dimaksud (yang diinginkan) adalah lagu-lagu dan musik itu, bukan nasyid itu sendiri. Dan ini adalah merupakan penyelisihan yang baru yaitu tasyabbuh (menyerupai) terhadap orang-orang kafir dan orang-orang kurang malu.

Dan di balik itu boleh jadi akan menghasilkan penyelisihan yang lain, yaitu menyerupai mereka dalam keberpalingan mereka dari Al-Qur`an dan hijrahnya (tidak mengacuhkannya) mereka dari Al-Qur`an. Maka mereka masukl ke dalam keumuman pengaduan Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dari kaumnya. Sebagaimana firman Allah :



وَقَالَ الرَّسُولُ يَارَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَذَا الْقُرْءَانَ مَهْجُورًا
“Berkatalah Rasul : “Ya Rabbku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur`an ini sebagai suatu yang tidak diacuhkan”.” (QS. Al-Furqan : 30).

Dan saya sungguh ingat dengan baik, bahwa ketika saya di Damaskus, dua tahun sebelum saya pindah ke sini (Amman) bahwasanya sebahagian pemuda muslim mulai menyenandungkan sebagian nasyid-nasyid yang memiliki makna yang selamat (dari khurafat dan kesyirikan, bid’ah maupun kefasikan,-pent.) dengan maksud menyelisihi gina orang-orang sufiah seperti Qashidah Al-Busiriyyah dan selainnya. Dan hal itu di rekam dalam kaset. Tidaklah menunggu waktu kecuali sedikit hingga nasyid-nasyid tersebut telah diiringi dengan pukulan duf (rebana). Pada awalnya mereka gunakannya pada acara walimatul ‘ursy (pesta pernikahan/pengantin) dengan alasan bahwa (duf) boleh pada acara tersebut. Kemudian mulailah kaset tersebut diperbanyak dan menyebarlah penggunaannya di kebanyakan rumah dan mulailah mereka mendengarkan nasyid-nasyid ini siang dan malam baik dengan adanya sebab-sebab tertentu (seperti acara walimatul ‘ursy,-red.) atau tanpa sebab tertentu sehingga jadilah yang demikian itu sebagai hiburan dan adat kebiasaan mereka, dan hal itu adalah dari/disebabkan oleh kemenangan hawa nafsu dan kejahilan dengan tipu daya syaithan, dimana syaithan telah memalingkan mereka perhatian terhadap Al-Qur`an dan mendengarkan pembacaannya lebih-lebih dari mempelajarinya, dan menjadikan Al-Qur`an suatu yang tidak diacuhkan lagi oleh mereka, sebagaimana dijelaskan oleh ayat yang mulia tersebut.

Ibnu Kastir berkata dalam tafsirnya : “Allah telah berfirman dalam rangka mengabarkan tentang Rasul dan Nabi-Nya Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata : “Ya Rabbku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur`an ini sebagai suatu yang tidak diacuhkan”.”. Yang demikian karena orang-orang musyrikin dahulu tidak mau mendengar Al-Qur`an dan tidak mau memperhatikannya, sebagaimana firman (Allah) Ta’ala :



وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَسْمَعُوا لِهَذَا الْقُرْءَانِ وَالْغَوْا فِيهِ

“Dan orang-orang yang kafir berkata: “Janganlah kamu mendengar dengan sungguh-sungguh akan Al Qur`an ini dan buatlah hiruk-pikuk terhadapnya”.” (QS. Al-Fushilat : 26).

Maka mereka (orang kafir), jika dibacakan Al Qur`an pada mereka, mereka memperbanyak hiruk pikuk dan pembicaran yang lain supaya mereka tidak mendengarkan (Al Qur`an). Maka ini termasuk hijrahnya (tidak acuhnya) terhadap Al Qur`an dan tidak mau beriman dengannya.

Tidak membenarkannya adalah termasuk sikap meninggalkan/tak acuh terhadapnya.

Tidak mentadabburi dan tidak mempelajarinya adalah termasuk sikap tak acuh.

Meninggalkan pengamalan terhadapnya, pelaksanaan perintah-perintahnya, penjauhan terhadap larangannya adalah termasuk sikap tak acuh terhadapnya.

Berpaling darinya (Al Qur`an) kepada selainnya baik berupa sya’ir atau ucapan, lagu, permainan, perkataan atau cara-cara yang diambil dari selainnya adalah termasuk sikap tak acuh terhadapnya.

Maka kita meminta pada Allah Yang Maha Mulia, Sang Pemberi Karunia dan Yang Maha Kuasa atas apa-apa yang dikehendaki-Nya, agar melepaskan kita dari apa-apa yang dimurkai-Nya dan menjadikan kita beramal pada apa-apa yang diridhoi-Nya, seperti menghafal kitab-Nya dan memahaminya serta mengamalkan segala konsekwensinya (tuntutannya) sepanjang malam dan siang, sesuai dengan apa yang dicintai-Nya dan diridhoi-Nya sesungguhnya Dialah yang Maha Mulia dan Maha Pemberi". (Tafsir Ibnu Kastir 3/217). Amman 28/6/1415 H.



Dan sebelum ini pada (tulisan) berjudul “Al-Ghina` Ash-shufiy dan Anasyid Islamiyah”, Syaikh telah menyebutkan muqaddimah yang bagus bahwasanya tidak ada yang diibadahi kecuali Allah saja dan tidaklah Allah diibadahi (disembah) kecuali dengan apa-apa yang disyariatkan-Nya dan ini adalah konsekwensi dari kecintaan yang dengannya seorang hamba akan mandapatkan (merasakan) manisnya Iman.



Kemudian beliau berkata : “Jika sudah diketahui ini maka saya menganggap wajib bagi saya, bertolak dari sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam :



اَلدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ
“Agama adalah nasihat”.

Untuk mengingatkan orang-orang yang terfitnah dari kalangan saudara-saudara kami kaum muslimin, siapa dan bagaimanapun mereka, (yang terfitnah,-pent.) dengan nyanyian sufi atau apa yang mereka namakan dengan nasyid-nasyid Islamiyah, agar mereka dapat mendengarkan dan menyimak yang berikut ini :



· Bahwasanya nasyid (ghina`) tersebut adalah suatu yang diada-adakan tidak pernah di kenal pada masa-masa yang disaksikan (diakui) kebaikannya.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : “Bid’ah lebih disukai oleh iblis daripada maksiat, oleh karena itu orang-orang yang menghadiri permainan atau sesuatu yang melalaikan dia (sendiri) tidak menganggapnya (perbuatannya tersebut) sebagai amalan salehnya dan tidak mengharapnya pahala dengannya. Akan tetapi barang siapa yang melakukannya dengan dasar (keyakinan,-red.) bahwasanya itu adalah suatu jalan (untuk bertaqarrub,-pent.) kepada Allah, maka dia akan menjadikannya sebagai agama. Jika dilarang darinya, maka dia akan seperti orang yang dilarang dari agamanya dan memandang bahwa sungguh dia telah terputus (hubungannya,-pent) dari Allah, dan telah diharamkan bagiannya (pahala) dari Allah Ta’ala jika dia tinggalkan.

Maka mereka-mereka ini adalah orang-orang yang sesat dengan kesepakatan ulama kaum muslimin. Dan tidak ada seorangpun dari para A`immah (Imam-Imam) kaum muslimin yang mengatakan bahwa menjadikan hal ini (nasyid-nasyid Islam atau nasyid sufiah) sebagai agama, jalan bertaqarrub kepada Allah adalah suatu mubah (boleh). Bahkan (yang sebenarnya adalah bahwa,-red.) barang siapa yang menjadikan hal ini sebagai agama dan jalan menuju kepada Allah Ta’ala maka dia adalah orang yang sesat dan menyesatkan, orang yang menyelisihi kesepakatan (ijma’) kaum muslimin.

Dan barang siapa yang melihat kepada yang nampak dari suatu amalan lalu membicarakannya (mengomentarinya) dan tidak melihat pada perbuatan pelaku serta niatnya, maka dia adalah orang jahil ……..agama tanpa ilmu”. (Majmu’ Al-Fatawa : 11/621-623).

· Tidak boleh bertaqarrub kepada Allah dengan apa-apa yang tidak disyariatkan-Nya walaupun asal amalan tersebut disyariatkan, seperti adzan untuk shalat Idul Fitri dan Idul Adha.

Ini adalah pada yang asal amalannya disyari’atkan, maka bagaimana pula dengan apa-apa yang diharamkan serta apa-apa yang ada padanya ada penyerupaan terhadap orang-orang Nashara yang Allah berfirman tentang mereka :



الَّذِينَ اتَّخَذُواْ دِينَهُمْ لَهْوًا وَلَعِبًا
“Orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda gurauan”. (QS. Al-A’raf : 51).

Dan tentang orang-orang musyrikin Allah berfirman :



وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِندَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاء وَتَصْدِيَةً
“Dan tidaklah sembahan mereka di sekitar Baitullah itu kecuali hanyalah siulan dan tepuk tangan”. (QS. Al-Anfal : 35)

Al-Muka` adalah (berarti) siulan, adapun Tashdiyah berarti tepuk tangan.
Al-Imam Asy-Syafi’iy berkata : “Saya telah tinggalkan di Iraq, sesuatu yang disebut dengan “at-taghbir” yang dibuat-buat oleh Az-Zanadiqah (orang-orang munafik), yang dengannya mereka menghalangi manusia dari Al-Qur`an”.

Imam Ahmad ditanya tentangnya (at-taghbir), maka beliau menjawab : “(Itu adalah) bid’ah”. Dalam satu riwayat beliau (Imam Ahmad) mengingkarinya dan melarang penggunaannya dan beliau berkata : “Jika engkau melihat seseorang dari mereka pada suatu jalan, maka ambilah jalan yang lain”. Diriwayatkan juga oleh Al-Khallal. Adapun tambahan (riwayat terakhir) dari (kitab) Mas`alatus Sama’ karya Ibnul Qoyyim hal. 124.

At-Taghbir : syair yang mengajak untuk zuhud terhadap dunia, dilagukan oleh seorang penyanyi, maka sebahagian yang hadir dan memukul hamparan dari kulit dan bantal mengikuti irama lagunya; hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dan selainnya.

Berkata Ibnu Taimiyah dalam Al-Majmu’ (11/570) :

“Apa yang disebutkan oleh Asy-Syafi’iy bahwa “At-taghbir” tersebut merupakan buatan orang-orang az-zanadiqah (munafiq) maka itu merupakan perkataan seorang Imam yang khabir (ahli lagi berpengalaman) terhadap pokok-pokok agama. Maka sesungguhnya as-sama’ ini pada dasarnya tidak pernah dianjurkan dan didakwahkan kecuali oleh orang yang tertuding (dicurigai) sebagai orang-orang zindiq (munafiq) seperti Ibnu Ar-Rawandy, Al-Faraby, Ibnu Sina dan semisalnya, sebagaimana yang disebutkan oleh Abu Abdirahman As-Sulamy dalam “Mas`alatis Sama”.”

Dan Syaikhul Islam juga berkata :

“Dan telah diketahui dengan pasti dan jelas dalam agama Islam bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyariatkan bagi umatnya yang shaleh dan ahli ibadah dan orang-orang yang zuhud untuk berkumpul guna mendengarkan bait-bait yang dilagukan dan diiringi tepuk tangan atau tabuhan gendang atau duf, sebagaimana halnya Rasulullah tidak membolehkan pada seorangpun untuk keluar dari mutaba’ah (pengikutan) kepada beliau dan mengikuti apa-apa yang ada dalam Al-Qur`an dan hikmah (Hadits Rasulullah,-pent.), baik itu perkara yang bathin (yang tidak nampak) maupun yang nampak, baik bagi orang yang awam maupun orang khusus (tidak boleh sama sekali untuk keluar dari mengikuti Rasulullah,-pent.)”.

Kemudian (Syaikhul Islam) berkata :

“Dan barang siapa yang memiliki khibrah (pengetahuan yang dalam) terhadap hakekat-hakekat agama dan keadaan-keadaan hati, pengenalan-pengenalan, perasaan-perasaan dan kecintannya, maka dia akan tahu bahwa mendengarkan siulan dan tepuk tangan tidak akan memberikan manfaat maupun kebaikan bagi hati melainkan bahwa di balik itu terkandung mudharat/bahaya dan kerusakan yang lebih besar…..”. (Majmu’ Al-Fatawa 11/537-576).”

Dinukil dari kitab Al-Qaul Al-Mufid fii Hukmil Anasyid karya ‘Ishom ‘Abdul Mun’im Al-Murry.

dialih bahasakan oleh: Tim redaksi Majalah An-nashihah

http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=Fatwa&article=38

http://www.darussalaf.or.id/images/print.gif

Nyayian dan Musik Dalam Islam

Hati bagaikan seorang raja atau panglima perang yang mengawasi prajurit dan tentaranya. Dari hatilah bersumber segala perintah terhadap anggota badan.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Ketahuilah bahwa dalam tubuh ini terdapat segumpal daging. Jika ia baik maka baik pula seluruh tubuh ini. Dan sebaliknya apabila ia rusak maka rusak pula seluruh tubuh ini.” (HR. Bukhari 1/126 dan 4/290-Al Fath, Muslim 1599 dari Nu’man bin Basyir radliyallahu 'anhuma)


Seandainya kita mencermati kenyataan yang ada, akan jelas bagi kita bahwa nyanyian dan musik itu menghalangi hati dari (memperhatikan dan memahami) Al Qur’an. Bahkan keduanya mendorong untuk terpesona menatap kefasikan dan kemaksiatan. Oleh sebab itulah sebagian ulama menyebutkan nyanyian dan musik-musik ini bagaikan qur’an-nya syaithan atau tabir yang menghalangi seseorang hamba dari Ar Rahman. Sebagian mereka menyerupakannya dengan mantera yang menggiring orang melakukan perbuatan liwath (homoseks atau lesbian) dan zina.

Kalaupun mereka mendengar Al Qur’an (dibacakan), tidaklah berhenti gerak mereka dan ayat-ayat itu tidak berpengaruh bagi perasaannya. Sebaliknya apabila dilantunkan sebuah lagu niscaya akan masuklah nyanyian itu dengan segera ke dalam pendengarannya, terbesit dari kedua matanya ungkapan perasaannya, kakinya bergoyang-goyang, menghentak-hentak ke lantai, tangannya bertepuk gembira, dan tubuhnya meliuk menari-nari, api syahwat kerinduan dalam dirinya pun memuncak.

Hendaknya ini menjadi perhatian kita. Adakah pernah timbul rasa rindu ketika kita mendengar ayat-ayat Al Qur’an dibacakan? Pernahkah muncul perasaan (haru dan tunduk atau khusyu’) yang dalam saat kita membacanya? Coba bandingkan tatkala kita mendengarkan nyanyian dan alat musik!

Alangkah indahnya apa yang diungkapkan oleh seorang penyair :

Ketika dibacakan Al Kitab (Al Qur’an), mereka terpaku, namun bukan karena takut.

Mereka terpaku seperti orang yang lupa dan lalai.

Ketika nyanyian menghampiri, mereka berteriak bagai keledai.

Demi Allah, tidaklah mereka menari karena Allah.

Namun, kita tidak perlu berduka cita karena senantiasa dan akan terus ada orang-orang yang Allah bangkitkan di tengah-tengah manusia untuk membela dan menyelamatkan umat dengan nasihat-nasihat berharga agar tidak tertipu oleh penyimpangan yang dikerjakan oleh sebagian orang.

Dan alhamdulillah, kita telah pula diberi kesempatan oleh Allah untuk memperoleh warisan mereka berupa karya-karya yang tak terbilang jumlahnya yang sarat dengan hujjah dan dalil yang amat jelas dan gamblang bagi mereka yang mendapat taufik dari Allah ta’ala.

Dan tulisan ini akan mengungkapkan sebagian keterangan para imam pembawa petunjuk tentang jeleknya nyanyian dan musik bagi mereka yang masih menginginkan hatinya selamat, hidup, dan bercahaya sampai ia menemui Rabbnya nanti. Karena hanya itulah bekal yang bermanfaat baginya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

“(Yaitu) pada hari yang tidak berguna harta dan anak-anak kecuali orang yang datang menghadap Allah dengan hati yang selamat.” (Asy Syu’ara : 88-89)

Pengertian Al Ghina’ dan Al Ma’azif

Imam Ahmad Al Qurthubi menyatakan dalam Kasyful Qina’ halaman 47 : “Al ghina’ secara bahasa adalah meninggikan suara ketika bersyair atau yang semisal dengannya (seperti rajaz secara khusus).
Di dalam Al Qamus (halaman 1187), al ghina’ dikatakan sebagai suara yang diperindah.”

Imam Ahmad Al Qurthubi melanjutkan bahwa sebagian dari imam-imam kita ada yang menceritakan tentang nyanyian orang Arab berupa suara yang teratur tinggi rendah atau panjang pendeknya, seperti al hida’, yaitu nyanyian pengiring unta dan dinamakan juga dengan an nashab (lebih halus dari al hida’). (Lihat Kasyful Qina’ oleh Imam Ahmad Al Qurthubi 47 dan Al Qamus halaman 127)

Al ma’azif adalah jamak dari mi’zaf.

Dalam Al Muhieth halaman 753, kata ini diartikan sebagai al malahi (alat-alat musik dan permainan-permainan), contohnya al ‘ud (sejenis kecapi), ath thanbur (gitar atau rebab). Sedangkan dalam An Nihayah diartikan dengan duf-duf.

Dikatakan pula al ‘azif artinya al mughanni (penyanyi) dan al la’ibu biha (yang memainkannya). (Tahrim ‘alath Tharb, Syaikh Al Albani halaman 79)

Ibnul Qayyim dalam Mawaridul Aman halaman 330 menyatakan bahwa al ma’azif adalah seluruh alat musik atau permainan. Dan ini tidak diperselisihkan lagi oleh ahli-ahli bahasa.

Imam Adz Dzahabi dalam As Siyar 21/158 dan At Tadzkirah 2/1337 memperjelas definisi ini dengan mengatakan bahwa al ma’azif mencakup seluruh alat musik maupun permainan yang digunakan untuk mengiringi sebuah lagu atau syair. Contohnya : Seruling, rebab, simpal, terompet, dan lain-lain. (Lihat Tahrim ‘alath Tharb oleh Syaikh Al Albani halaman 79)

Bentuk-Bentuk Dan Jenis Al Ghina’

Dengan definisi yang telah disebutkan ini, para ulama membagi al ghina’ menjadi dua kelompok :

Nyanyian yang pertama, seperti yang sering kita temukan dalam berbagai aktivitas manusia sehari-hari, dalam perjalanan, pekerjaan mengangkut beban, dan sebagainya. Sebagian di antara mereka ada yang menghibur dirinya dengan bernyanyi untuk menambah gairah dan semangat (kerajinan), menghilangkan kejenuhan, dan rasa sepi.

Contoh yang pertama ini di antaranya al hida’, lagu yang dinyanyikan oleh sebagian kaum wanita untuk menenangkan tangis dan rengekan buah hati mereka atau nyanyian gadis-gadis kecil dalam sendau gurau dan permainan mereka, wallahu a’lam. (Kaffur Ri’a’ halaman 59-60, Kasyful Qina’ halaman 47-49)

Disebutkan pula oleh sebagian ulama bahwa termasuk yang pertama ini adalah selamat atau bersih dari penyebutan kata-kata yang keji, hal-hal yang diharamkan seperti menggambarkan keindahan bentuk atau rupa seorang wanita, menyebut sifat atau nama benda-benda yang memabukkan. Bahkan sebagian ulama ada pula yang menganggapnya sebagai sesuatu yang dianjurkan (mustahab) apabila nyanyian itu mendorong semangat untuk giat beramal, menumbuhkan hasrat untuk memperoleh kebaikan, seperti syair-syair ahli zuhud (ahli ibadah) atau yang dilakukan sebagian shahabat, seperti yang terjadi dalam peristiwa Khandaq :

Ya Allah, jika bukan karena Engkau tidaklah kami terbimbing.

Dan tidak pula bersedekah dan menegakkan shalat.

Maka turunkanlah ketenangan kepada kami.

Dan kokohkan kaki kami ketika menghadapi musuh.

Dan yang lain, misalnya :

Jika Rabbku berkata padaku.

Mengapa kau tidak merasa malu bermaksiat kepada-Ku.

Kau sembunyikan dosa dari makhluk-Ku.

Tapi dengan kemaksiatan kau menemui Aku.

Imam Ahmad Al Qurthubi dalam Kasyful Qina’ halaman 48 yang menyebutkan bahwa yang seperti ini termasuk nasihat yang berguna dan besar ganjarannya.

Demikian pula yang dikatakan Imam Al Mawardi bahwa syair-syair yang diungkapkan oleh orang-orang Arab lebih disukai apabila syair itu mampu menumbuhkan rasa waspada terhadap tipuan atau rayuan dunia, cinta kepada akhirat, dan mendorong kepada akhlak yang mulia. Kesimpulannya, syair seperti ini boleh jika selamat atau bebas dari kekejian dan kebohongan. (Kaffur Ri’a’ halaman 50)

Nyanyian di kalangan orang Arab waktu itu seperti al hida’, an nashbur, dan sebagainya yang biasa mereka lakukan tidak mengandung sesuatu yang mendorong keluar dari batas-batas yang telah ditentukan. (Lihat Muntaqa Nafis min Talbis Iblis oleh Syaikh Ali Hasan halaman 290)

Nyanyian yang kedua, seperti yang dilakukan para biduwan atau biduwanita (para penyanyi, artis, pesinden, dan sebagainya) yang mengenal seluk beluk gubahan (nada dan irama) suatu lagu, dari rangkaian syair, kemudian mereka dendangkan dengan nada atau irama yang teratur, halus, lembut, dan menyentuh hati, membangkitkan gejolak nafsu, serta menggairahkannya.

Nyanyian seperti (yang kedua) inilah yang sesungguhnya diperselisihkan para ulama, sehingga mereka terbagi dalam tiga kelompok, yaitu : Yang mengharamkan, memakruhkan, dan yang membolehkan. (Kasyfu Qina’ halaman 50)

Hujjah Dan Dalil Kelompok Yang Mengharamkan Dan Memakruhkan

Senantiasa akan ada di kalangan umat ini segelintir orang yang menegakkan Islam, menasihati umat agar tetap berpegang dengan Al Qur’an dan As Sunnah sesuai dengan yang dipahami oleh para shahabat, tabi’in, dan pengikut-pengikut mereka serta imam-imam pembawa petunjuk.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Senantiasa akan ada segolongan dari umatku menampakkan al haq, tidak membahayakan mereka orang-orang yang menghinakan mereka dan menyelisihi mereka sedang mereka teguh di atasnya.” (HR. Bukhari 7311 dan Muslim 170, 1920 dan Abu Dawud 4772 dan At Tirmidzi 1418, 1419, 1421)

Dan mereka dengan lantang menyeru tanpa takut terhadap celaan para pencela.

Dalil-Dalil Dari Al Qur’an

1. Firman Allah Ta’ala :

“Dan di antara manusia ada yang membeli (menukar) lahwal hadits untuk menyesatkan orang dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya ejekan, bagi mereka siksa yang menghinakan.” (QS. Luqman : 6)

Al Wahidi dalam tafsirnya menyatakan bahwa kebanyakan para mufassir mengartikan “lahwal hadits” dengan “nyanyian”.

Penafsiran ini disebutkan oleh Ibnu Abbas radliyallahu 'anhu. Dan kata Imam Al Qurthubi dalam tafsirnya, Jami’ Ahkamul Qur’an, penafsiran demikian lebih tinggi dan utama kedudukannya.
Hal itu ditegaskan pula oleh Imam Ahmad Al Qurthubi, Kasyful Qina’ halaman 62, bahwa di samping diriwayatkan oleh banyak ahli hadits, penafsiran itu disampaikan pula oleh orang-orang yang telah dijamin oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dengan doa beliau :

“Ya Allah, jadikanlah dia (Ibnu Abbas) faham terhadap agama ini dan ajarkanlah dia ta’wil (penafsiran Al Qur’an).” (HR. Bukhari 4/10 dan Muslim 2477 dan Ahmad 1/266, 314, 328, 335)

Dengan adanya doa ini, para ulama dari kalangan shahabat memberikan gelar kepada Ibnu Abbas dengan Turjumanul Qur’an (penafsir Al Qur’an).

Juga pernyataan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tentang Ibnu Mas’ud :

“Sesungguhnya ia pentalkin[1] yang mudah dipahami.” (Kasyfu Qina’ halaman 62)

Ibnu Mas’ud menerangkan bahwa “lahwul hadits” itu adalah al ghina’. “Demi Allah, yang tiada sesembahan yang haq selain Dia, diulang-ulangnya tiga kali.”

Riwayat ini shahih dan telah dijelaskan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albani dalam Tahrim ‘alath Tharb halaman 143.

Demikian pula keterangan ‘Ikrimah dan Mujahid.

Al Wahidi dalam tafsirnya (Al Wasith 3/411) menambahkan : “Ahli Ilmu Ma’ani menyatakan, ini termasuk semua orang yang cenderung memilih permainan dan al ghina’ (nyanyian), seruling-seruling, atau alat-alat musik daripada Al Qur’an, meskipun lafadhnya dengan kata al isytira’, sebab lafadh ini banyak dipakai dalam menerangkan adanya penggantian atau pemilihan.” (Lihat Tahrim ‘alath Tharb halaman 144-145)

2. Firman Allah ta’ala :

“Dan hasunglah siapa saja yang kau sanggupi dari mereka dengan suaramu.” (QS. Al Isra’ : 65)

Ibnu Abbas mengatakan bahwa “suaramu” dalam ayat ini artinya adalah segala perkara yang mengajak kepada kemaksiatan. Ibnul Qayyim menambahkan bahwa al ghina’ adalah da’i yang paling besar pengaruhnya dalam mengajak manusia kepada kemaksiatan. (Mawaridul Aman halaman 325)

Mujahid --dalam kitab yang sama-- menyatakan “suaramu” di sini artinya al ghina’ (nyanyian) dan al bathil (kebathilan). Ibnul Qayyim menyebutkan pula keterangan Al Hasan Bashri bahwa suara dalam ayat ini artinya duff (rebana), wallahu a’lam.

3. Firman Allah ta’ala :

“Maka apakah terhadap berita ini kamu merasa heran. Kamu tertawa-tawa dan tidak menangis? Dan kamu bernyanyi-nyanyi?” (QS. An Najm : 59-61)

Kata ‘Ikrimah --dari Ibnu Abbas--, as sumud artinya al ghina’ menurut dialek Himyar. Dia menambahkan : “Jika mendengar Al Qur’an dibacakan, mereka bernyanyi-nyanyi, maka turunlah ayat ini.”

Ibnul Qayyim menerangkan bahwa penafsiran ini tidak bertentangan dengan pernyataan bahwa as sumud artinya lalai dan lupa. Dan tidak pula menyimpang dari pendapat yang mengatakan bahwa arti “kamu bernyanyi-nyanyi” di sini adalah kamu menyombongkan diri, bermain-main, lalai, dan berpaling. Karena semua perbuatan tersebut terkumpul dalam al ghina’ (nyanyian), bahkan ia merupakan pemicu munculnya sikap tersebut. (Mawaridul Aman halaman 325)

Imam Ahmad Al Qurthubi menyimpulkan keterangan para mufassir ini dan menyatakan bahwa segi pendalilan diharamkannya al ghina’ adalah karena posisinya disebutkan oleh Allah sebagai sesuatu yang tercela dan hina. (Kasyful Qina’ halaman 59)

Dalil-Dalil Dari As Sunnah

1. Dari Abi ‘Amir --Abu Malik-- Al Asy’ari, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam beliau bersabda :

“Sungguh akan ada di kalangan umatku suatu kaum yang menganggap halalnya zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik … .” (HR. Bukhari 10/51/5590-Fath)

2. Dari Abi Malik Al Asy’ari dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam beliau bersabda :

“Sesungguhnya akan ada sebagian manusia dari umatku meminum khamr yang mereka namakan dengan nama-nama lain, kepala mereka bergoyang-goyang karena alat-alat musik dan penyanyi-penyanyi wanita, maka Allah benamkan mereka ke dalam perut bumi dan menjadikan sebagian mereka kera dan babi.” (HR. Bukhari dalam At Tarikh 1/1/305, Al Baihaqi, Ibnu Abi Syaibah dan lain-lain. Lihat Tahrim ‘alath Tharb oleh Syaikh Al Albani halaman 45-46)

3. Dari Anas bin Malik berkata :

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

Dua suara terlaknat di dunia dan di akhirat : “Seruling-seruling (musik-musik atau nyanyian) ketika mendapat kesenangan dan rintihan (ratapan) ketika mendapat musibah.” (Dikeluarkan oleh Al Bazzar dalam Musnad-nya, juga Abu Bakar Asy Syafi’i, Dliya’ Al Maqdisy, lihat Tahrim ‘alath Tharb oleh Syaikh Al Albani halaman 51-52)

4. Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Sesungguhnya saya tidak melarang (kamu) menangis, tapi saya melarangmu dari dua suara (yang menunjukkan) kedunguan dan kejahatan, yaitu suara ketika gembira, yaitu bernyanyi-nyanyi, bermain-main, dan seruling-seruling syaithan dan suara ketika mendapat musibah, memukul-mukul wajah, merobek-robek baju, dan ratapan-ratapan syaithan.” (Dikeluarkan oleh Al Hakim, Al Baihaqi, Ibnu Abiddunya, Al Ajurri, dan lain-lain, lihat Tahrim ‘alath Tharb halaman 52-53)

5. Dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagiku --atau mengharamkan-- khamr, judi, al kubah (gendang), dan seluruh yang memabukkan haram.” (HR. Abu Dawud, Al Baihaqi, Ahmad, Abu Ya’la, Abu Hasan Ath Thusy, Ath Thabrani dalam Tahrim ‘alath Tharb halaman 55-56)

6. Dari ‘Imran Hushain ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Akan terjadi pada umatku, lemparan batu, perubahan bentuk, dan tenggelam ke dalam bumi.” Dikatakan : “Ya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, kapan itu terjadi?” Beliau menjawab : “Jika telah tampak alat-alat musik, banyaknya penyanyi wanita, dan diminumnya khamr-khamr.” (Dikeluarkan oleh Tirmidzi, Ibnu Abiddunya, dan lain-lain, lihat Tahrim ‘alath Tharb halaman 63-64)

7. Dari Nafi’ maula Ibnu ‘Umar, ia bercerita bahwa Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling gembala lalu (‘Umar) meletakkan jarinya di kedua telinganya dan pindah ke jalan lain dan berkata : “Wahai Nafi’, apakah engkau mendengar?” Aku jawab : “Ya.” Dan ia terus berjalan sampai kukatakan tidak. Setelah itu ia letakkan lagi tangannya dan kembali ke jalan semula. Lalu beliau berkata :

“Kulihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mendengar suling gembala lalu berbuat seperti ini.” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud 4925 dan Baihaqi 10/222 dengan sanad hasan)

Imam Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis (Muntaqa Nafis halaman 304) mengomentari hadits ini sebagai berikut : “Jika seperti ini yang dilakukan mereka terhadap suara-suara yang tidak menyimpang dari sikap-sikap yang lurus, maka bagaimanakah dengan nyanyian dan musik-musik orang jaman sekarang (jaman beliau rahimahullah, apalagi di jaman kita, pent.)?”

Dan Imam Ahmad Al Qurthubi dalam Kasyful Qina’ halaman 69 menyatakan : “Bahwa pendalilan dengan hadits-hadits ini dalam mengatakan haramnya nyanyian dan alat-alat musik, hampir sama dengan segi pendalilan dengan ayat-ayat Al Qur’an. Bahkan dalam hadits-hadits ini disebutkan lebih jelas dengan adanya laknat bagi penyanyi maupun yang mendengarkanya.”

Di dalam hadits pertama, Imam Al Jauhari menyatakan bahwa dalam hadits ini, digabungkannya penyebutan al ma’azif dengan khamr, zina, dan sutera menunjukkan kerasnya pengharaman terhadap alat-alat musik dan sesungguhnya semua itu termasuk dosa-dosa besar. (Kasyful Qina’ halaman 67-69)
Atsar ‘Ulama Salaf
Ibnu Mas’ud menyebutkan : “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati seperti air menumbuhkan tanaman.” Ini dikeluarkan oleh Ibnu Abiddunya dan dikatakan shahih isnadnya oleh Syaikh Al Albani dalam Tahrim ‘alath Tharb (halaman 145-148), ucapan seperti ini juga dikeluarkan oleh Asy Sya’bi dengan sanad yang hasan.

Dalam Al Muntaqa halaman 306, Ibnul Jauzi menyebutkan pula bahwa Ibnu Mas’ud berkata : “Jika seseorang menaiki kendaraan tanpa menyebut nama Allah, syaithan akan ikut menyertainya dan berkata, ‘bernyanyilah kamu!’ Dan apabila ia tidak mampu memperindahnya, syaithan berkata lagi : ‘Berangan-anganlah kamu (mengkhayal)’.” (Dikeluarkan oleh Abdul Razzaq dalam Al Mushannaf 10/397 sanadnya shahih)

Pada halaman yang sama beliau sebutkan pula keterangan Ibnu ‘Umar ketika melewati sekelompok orang yang berihram dan ada seseorang yang bernyanyi, ia berkata : Beliau berkata : “Ketahuilah, Allah tidak mendengarkanmu!” Dan ketika melewati seorang budak perempuan bernyanyi, ia berkata : “Jika syaithan membiarkan seseorang, tentu benar-benar dia tinggalkan budak ini.”

Dalam kitab yang sama beliau (Ibnul Jauzi) melanjutkan : Al Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr ditanya tentang nyanyian. Ia menjawab : “Saya melarangmu dari nyanyian dan membencinya untukmu.” Orang itu bertanya : “Apakah nyanyian itu haram?” Al Qasim menukas : “Wahai anak saudaraku, jika Allah memisahkan al haq (kebenaran) dan al bathil (kebathilan) pada hari kiamat, maka di manakah nyanyian itu berada?”

Ibnu Abbas juga pernah ditanya demikian dan balik bertanya : “Bagaimana pendapatmu jika al haq dan al bathil datang beriringan pada hari kiamat, maka bersama siapakah al ghina’ (nyanyian) itu?” Si penanya menjawab : “Tentu saja bersama al bathil.” Kemudian Ibnu Abbas berkata : “(Benar) pergilah! Engkau telah memberikan fatwa (yang tepat) untuk dirimu.” Dan Ibnul Qayyim menerangkan bahwa jawaban Ibnu Abbas ini berkenaan dengan nyanyian orang Arab yang bebas dan bersih dari pujian-pujian dan penyebutan terhadap minuman keras atau hal-hal yang memabukkan, zina, homoseks, atau lesbian, juga tidak mengandung ungkapan mengenai bentuk dan rupa wanita yang bukan mahram dan bebas pula dari iringan musik, baik yang sederhana sekalipun, seperti ketukan-ketukan ranting, tepukan tangan, dan sebagainya.

Dan tentunya jawaban beliau ini akan lebih keras dan tegas seandainya beliau melihat kenyataan yang ada sekarang ini.

Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid mengomentari jawaban ini dan menyatakan bahwa jawaban ini (jawaban Al Qasim dan Ibnu Abbas) adalah jawaban bijak dan sangat tepat. (Lihat Muntaqa Nafis halaman 306)

Ibnu Baththah Al Ukbari (ketika ditanya tentang mendengarkan nyanyian) berkata : “Saya melarangnya, saya beritahukan padanya bahwa mendengarkan nyanyian itu diingkari oleh ulama dan dianggap baik oleh orang-orang tolol. Yang melakukannya adalah orang-orang sufi yang dinamai para oleh muhaqqiq sebagai orang-orang Jabriyah. Mereka adalah orang-orang yang rendah kemauannya, senang mengadakan bid’ah, menonjol-nonjolkan kezuhudan, … .” (Muntaqa Nafis halaman 308)

Asy Sya’bi mengatakan bahwa orang-orang yang bernyanyi dan yang (mengundang) penyanyi untuk dirinya pantas untuk dilaknat. (Dikeluarkan oleh Ibnu Abiddunya, lihat Kasyful Qina’ halaman 91 dan Muntaqa Nafis min Talbis Iblis halaman 306)

Fudhail bin ‘Iyadl mengatakan bahwa al ghina’ (nyanyian) adalah mantera zina. (Kasyful Qina’ halaman 90 dan Mawaridul Aman halaman 318)

Dalam kitab yang sama (halaman 318), disebutkan pula nasihat Yazid Ibnul Walid kepada pemuka-pemuka Bani Umayah : “Wahai Bani Umayah, hati-hatilah kamu terhadap al ghina’, sebab ia mengurangi rasa malu, menghancurkan kehormatan dan harga diri, dan menjadi pengganti bagi khamr, sehingga pelakunya akan berbuat sebagaimana orang yang mabuk khamr berbuat. Oleh karena itu, kalau kamu merasa tidak dapat tidak (mesti) bernyanyi juga, jauhilah perempuan, karena nyanyian itu mengajak kepada perzinaan.”

Adl Dlahhak menegaskan : “Nyanyian itu menyebabkan kerusakan bagi hati dan mendatangkan murka Allah.” (Muntaqa Nafis halaman 307)

Dalam kitab yang sama, Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepada guru-guru anaknya : “Hendaklah yang pertama kau tanamkan dalam pendidikan akhlaknya adalah benci pada alat-alat musik, karena awalnya (permainan musik itu) adalah dari syaithan dan kesudahannya adalah kemurkaan Ar Rahman Azza wa Jalla.”

Imam Abu Bakar Ath Thurthusi dalam khutbah (kata pengantar) kitabnya, Tahrimus Sima’, menyebutkan :

[ … oleh karena itu saya pun ingin menjelaskan yang haq dan mengungkap syubhat-syubhat yang bathil dengan hujjah dari Al Qur’an dan As Sunnah. Akan saya mulai dengan perkataan para ulama yang berhak mengeluarkan fatwa ke seluruh penjuru dunia agar orang-orang yang selama ini secara terang-terangan menampakkan kemaksiatan (bernyanyi dan bermain musik) sadar bahwa mereka telah teramat jauh menyimpang dari jalan kaum Mukminin. Allah ta’ala berfirman :

“Dan siapa yang menentang Rasul setelah jelas bagi mereka petunjuk serta mengikuti jalan yang bukan jalannya kaum Mukminin, Kami biarkan dia memilih apa yang diingini nafsunya dan Kami masukkan dia ke jahanam sedangkan jahanam itu adalah sejelek-jelek tempat kembali.” (QS. An Nisa’ : 115) ]

Selanjutnya beliau (Imam Ath Thurthusi) menyebutkan bahwa Imam Malik melarang adanya nyanyian dan mendengarkannya. Menurut Imam Malik, apabila seseorang membeli budak wanita dan ternyata ia penyanyi, hendaklah segera dikembalikan, sebab hal itu merupakan aib. Ketika beliau ditanya tentang adanya rukhshah (keringanan) yang dilakukan (sebagian) penduduk Madinah, beliau menjawab : “Yang melakukannya (bernyanyi dan bermain musik) di kalangan kami adalah orang-orang fasik.”

Imam Abu Hanifah dan Ahli Bashrah maupun Kufah, seperti Sufyan Ats Tsauri, Hammad, Ibrahim An Nakha’i, Asy Sya’bi, dan lain-lain membenci al ghina’ dan menggolongkannya sebagai suatu dosa dan hal ini tidak diperselisihkan di kalangan mereka. Madzhab Imam Hanafi ini termasuk madzhab yang sangat keras dan pendapatnya paling tegas dalam perkara ini. Hal ini ditunjukkan pula oleh shahabat-shahabat beliau yang menyatakan haramnya mendengarkan alat-alat musik, walaupun hanya ketukan sepotong ranting. Mereka menyebutnya sebagai kemaksiatan, mendorong kepada kefasikan, dan ditolak persaksiannya.

Intisari perkataan mereka adalah : Sesungguhnya mendengar nyanyian dan musik adalah kefasikan dan bersenang-senang menikmatinya adalah kekufuran. Inilah perkataan mereka meskipun dengan meriwayatkan hadits-hadits yang tidak tepat apabila dinisbatkan (disandarkan) kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.

Mereka (ulama madzhab Hanafi) juga menyeru agar seseorang berusaha dengan sungguh-sungguh untuk tidak mendengarkan jika melewatinya atau jika bunyi musik itu kebetulan berada di rumah tetangganya. Hal ini pernah dilakukan Abu Yusuf ketika mendengar ada yang bernyanyi dan bermain musik di sebuah rumah, beliau berkata : “Masuklah dan tidak perlu ijin, karena mencegah kemungkaran adalah fardlu (wajib). Maka jika tidak boleh masuk tanpa ijin, terhalanglah bagi manusia menegakkan kewajiban ini.”

Kemudian Imam Ath Thurthusi melanjutkan pula keterangannya bahwa Imam Syafi’i dalam kitab Al Qadla, Al Umm (6/214) menegaskan sesungguhnya al ghina’ adalah permainan yang dibenci dan menyerupai kebathilan bahkan merupakan sesuatu yang mengada-ada. Siapa yang terus-menerus (sering) bernyanyi maka ia adalah orang dungu dan ditolak persaksiannya.

Para shahabat Imam Syafi’i yang betul-betul memahami ucapan dan istinbath (pengambilan kesimpulan dari dalil), madzhab beliau dengan tegas menyatakan haramnya nyanyian dan musik dan mereka mengingkari orang-orang yang menyandarkan kepada beliau (Imam Syafi’i) mengenai penghalalannya. Di antara mereka adalah Qadly Abu Thayyib Ath Thabari, Syaikh Abi Ishaq, dan Ibnu Shabbagh. Demikian pernyataan Imam Ath Thurthusi rahimahullah. (Mawaridul Aman Muntaqa min Ighatsati Lahfan halaman 301)

Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa Imam Ibnu Shalah dalam fatwanya menyatakan :

“Adapun yang perlu diketahui dalam permasalahan ini adalah bahwa sesungguhnya duf (rebana), alat musik tiup, dan nyanyian-nyanyian, jika terkumpul (dilakukan/dimainkan secara bersamaan) maka mendengarkannya haram, demikian pendapat para imam madzhab dan ulama-ulama Muslimin lainnya. Dan tidak ada keterangan yang dapat dipercaya dari seseorang yang ucapannya diikuti (jadi pegangan) dalam ijma’ maupun ikhtilaf bahwa ia (Imam Syafi’i) membolehkan keduanya (nyanyian dan musik).

Adapun persaksian yang dapat diterima beritanya dari shahabat-shahabat beliau adalah dalam permasalahan ‘bagaimana hukum masing-masingnya bila berdiri sendiri, terompet sendiri, duff sendiri?’ Maka siapa saja yang tidak memiliki kemampuan mendapatkan keterangan rinci tentang hal ini dan tidak memperhatikannya dengan teliti, bisa jadi akan meyakini adanya perselisihan di kalangan ulama madzhab Syafi’i dalam mendengar seluruh alat-alat musik ini. Hal ini adalah kekeliruan yang nyata dan oleh sebab itu, hendaknya ia mendatangkan dalil-dalil syar’i dan logis. Sebab tidaklah semua perselisihan itu melegakan dan bisa jadi pegangan. Maka siapa saja yang meneliti adanya perselisihan ulama dalam suatu persoalan dan mengambil keringanan (rukhshah) dari pendapat-pendapat mereka, berarti ia terjerumus dalam perbuatan zindiq atau bahkan hampir menjadi zindiq.” (Mawaridul Aman 303)

Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid Al Atsari hafidhahullah mengomentari pernyataan Ibnul Qayyim ini dengan menukil riwayat Al Khalal (dalam Al Amru bil Ma’ruf) dari Sulaiman At Taimy yang mengatakan : “Kalau kamu mengambil setiap keringanan (rukhshah) dari seorang alim atau kekeliruannya, berarti telah terkumpul pada dirimu seluruh kejahatan.” (Lihat Mawaridul Aman halaman 303)

Diriwayatkan dari Imam Syafi’i secara mutawatir bahwa beliau berkata : “Saya tinggalkan di Baghdad sesuatu yang diada-adakan oleh orang-orang zindiq, mereka menamakannya at taghbir dan menghalangi manusia --dengannya-- dari Al Qur’an.” (Juz’uttiba’ As Sunan Wajtinabil Bida’ oleh Dliya’ Al Maqdisi dalam Mawaridul Aman halaman 304)

Ditambahkan pula oleh Abu Manshur Al Azhari (seorang imam ahli lughah dan adab bermadzhab Syafi’i, wafat tahun 370 H) : “Mereka menamakan suara yang mereka perindah dengan syair-syair dalam berdzikrullah ini dengan taghbir, seakan-akan mereka bernyanyi ketika mengucapkannya dengan irama yang indah, kemudian mereka menari-nari lalu menamakannya mughbirah.” (Talbis Iblis halaman 230 dalam Kasyful Qina’ halaman 54)

Maka kalaulah seperti ini ucapan beliau terhadap at taghbir dengan ‘illahnya (alasan) karena menghalangi manusia dari Al Qur’an, --padahal at taghbir itu berisi syair-syair yang mendorong untuk zuhud (tidak butuh) terhadap dunia, para penyanyi mendendangkannya sementara hadirin mengetuk-ngetuk sesuatu atau dengan mendecakkan mulut sesuai irama lagu--, maka bagaimana pula ucapan beliau apabila mendengar nyanyian yang ada di jaman ini, at taghbir bagi beliau bagai buih di lautan dan meliputi berbagai kejelekan bahkan mencakup segala perkara yang diharamkan?!

Adapun madzhab Imam Ahmad sebagaimana dikatakan Abdullah, puteranya : “Saya bertanya pada ayahku tentang al ghina’ menumbuhkan kemunafikan dalam hati, ini tidaklah mengherankanku.” (Lihat Mawaridul Aman 305)

Pada kesempatan lain, beliau berkata : “Saya membencinya. Nyanyian itu adalah bid’ah yang diada-adakan. Jangan bermajelis dengan mereka (penyanyi).” (Talbis Iblis halaman 228 dalam Kasyful Qina’ halaman 52)

Ibnul Jauzi menerangkan : “Sesungguhnya nyanyian itu mengeluarkan manusia dari sikap lurus dan merubah akalnya. Maksudnya, jika seseorang bernyanyi (bermain musik), berarti ia telah melakukan sesuatu yang membuktikan jeleknya kesehatan akalnya, misalnya menggoyang-goyangkan kepalanya, bertepuk tangan, menghentak-hentakkan kaki ke tanah. Dan ini tidak berbeda dengan perbuatan orang-orang yang kurang akalnya, bahkan sangat jelas bahwa nyanyian mendorong sekali ke arah itu, bahkan perbuatannya itu seperti perbuatan pemabuk. Oleh sebab itu, pantas kalau larangan keras ditujukan terhadap nyanyian.” (Muntaqa Nafis 307)

Ibnul Qayyim pun menjelaskan dalam Mawaridul Aman halaman 320-322 : “Sesungguhnya ucapan Ibnu Mas’ud yang telah disebutkan tadi menunjukkan dalamnya pemahaman shahabat tentang keadaan hati, amalan-amalannya, sekaligus jelinya mereka terhadap penyakit hati dan obat-obatnya. Dan sungguh, mereka adalah suatu kaum yang merupakan dokter-dokter hati, mereka mengobati penyakit-penyakit hati dengan obat terbesar dan paling ampuh.”

Beliau melanjutkan : “Ketahuilah bahwa nyanyian bagaikan angin panas yang mempunyai pengaruh amat kuat dalam menebarkan bibit-bibit kemunafikan. Dan kemunafikan tersebut akan tumbuh dalam hati bagaikan tumbuhnya tanaman dengan air.”

Inti pernyataan ini adalah nyanyian itu melalaikan hati dan menghalanginya dari Al Qur’an dalam upaya pemahaman serta pengamalannya. Karena sesungguhnya Al Qur’an dan al ghina’ tidak akan bersatu dalam sebuah hati, selamanya. Ya, karena keduanya memiliki berbagai perbedaan yang menyolok dan sangat bertolak belakang. Al Qur’an mencegah kita untuk memperturutkan hawa nafsu, menganjurkan kita menjaga kehormatan dan harga diri sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya yang mulia, juga mengajak kita menjauhi dorongan-dorongan (syahwat) dan keinginan hawa nafsu serta berbagai sebab kesesatan lainnya. Al Qur’an juga melarang kita mengikuti dan meniru langkah-langkah syaithan. Sedangkan al ghina’ mengajak kita pada kebalikan dari yang diperintahkan dan dicegah oleh Al Qur’an. Bahkan al ghina’ memperindah pandangan kita terhadap syahwat dan hawa nafsu, mempengaruhi yang tersembunyi sekalipun dan menggerakkannya kepada seluruh kejelekan serta mendorongnya untuk menuju kepada hal-hal yang (dianggap) menyenangkan.

Oleh karena itu, ketika kita melihat seorang yang memiliki kedudukan terhormat, kewibawaan, dan kecermelangan akal, serta keindahan iman dan keagungan Islam, dan manisnya Al Qur’an akan tetapi ia senang mendengarkan nyanyian dan cenderung kepadanya, berkuranglah akalnya dan rasa malu dalam dirinya pun mulai menipis, wibawanya lenyap, bahkan kecermelangan akalnya telah pula menjauhinya,. Akibatnya syaithan bergembira menyambut keadaan ini. Imannya pun mengeluh dan mengadukannya kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan akhirnya Al Qur’an menjadi sesuatu yang berat baginya. Lalu ia (iman itu) berdoa kepada Rabbnya : “Ya Rabbku, jangan Kau kumpulkan aku dengan musuh-Mu dalam hati (dada) yang sama.”

Akhirnya, ia akan menganggap baik hal-hal yang dianggapnya jelek sebelum ia mendengarkan nyanyian dan membuka sendiri rahasia yang pernah dia sembunyikan. Setelah itu ia pun mulai berpindah dari keadaan dirinya yang semula penuh dengan kewibawaan dan ketenangan menjadi orang yang banyak bicara dan berdusta, menggoyang-goyangkan kepala, bahu, menghentakkan kakinya ke bumi, mengetuk-ngetuk kepala, melompat-lompat dan berputar-putar bagai keledai, bertepuk tangan seperti perempuan, bahkan kadang merintih bagai orang yang sangat berduka atau berteriak layaknya orang gila.

Sebagian orang-orang arif berkata : “Mendengar nyanyian mewariskan kemunafikan pada suatu kaum, dusta, kekafiran, dan kebodohan.”

Warisan yang paling besar pengaruhnya akibat nyanyian adalah rasa rindu (asyik) terhadap bayangan (gambaran khayal), menganggap baik segala kekejian, dan apabila ini terus berlanjut, akan menyebabkan Al Qur’an menjadi berat di hati, bahkan menimbulkan rasa benci apabila mendengarnya secara khusus.

Oleh sebab itu, jika hal yang seperti ini bukan kemunafikan, apalagi yang dikatakan hakikat kemunafikan itu? Demikian keterangan Ibnul Qayyim rahimahullah.

Adapun rahasia penting tentang hakikat kemunafikan adalah perbedaan atau perselisihan yang nyata antara lahir dan bathin. (Mawaridul Aman halaman 322)

Penyanyi maupun yang mendengarkannya berada di antara dua kemungkinan. Bisa jadi dia akan membuka kedoknya berbuat terang-terangan sehingga jadilah ia orang yang durhaka. Atau di samping bernyanyi, ia juga menampakkan ibadahnya, akibatnya jadilah ia seorang yang munafik.

Dalam hal terakhir ini, ia menampakkan rasa cintanya kepada Allah dan kampung akhirat, sementara hatinya mendidih oleh gelegak syahwat, kecintaan terhadap perkara yang dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya, yaitu suara alat-alat musik dan permainan-permainan lainnya, serta hal-hal yang diserukan oleh nyanyian. Hatinya pun penuh dengan kejelekan itu dan kosong atau sepi dari rasa cinta terhadap apa yang dicintai Allah dan Rasul-nya. Inilah intinya nifak.

Juga seperti yang telah kita sepakati bahwa iman adalah keyakinan, perkataan, dan perbuatan. Tentunya perkataan dan perbuatan yang haq (taat). Padahal iman itu hanya tumbuh di atas dzikrullah dan tilawatil Qur’an, sedangkan nifak sebaliknya. Ia merupakan perkataan yang bathil dan amalan-amalan sesat dan tumbuh di atas al ghina’.

Salah satu ciri kemunafikan adalah kurangnya dzikrullah, malas dan enggan menegakkan shalat, kalaupun shalat mematuk-matuk seperti burung makan jagung, sangat minim dzikirnya kepada Allah. Perhatikan firman Allah mengenai orang-orang munafik ini :

“Jika mereka menegakkan shalat mereka menegakkannya dalam keadaan malas, mereka ingin pujian dan perhatian manusia dan tidak mengingat Allah kecuali sedikit.” (QS. An Nisa’ : 142)

Akhirnya, dalam kenyataan saat ini kita tidak dapati mereka yang terfitnah dengan nyanyian melainkan inilah sebagian di antara sifat-sifat mereka. Dan di samping itu, nifaq juga dibangun di atas dusta dan al ghina’ adalah kedustaan yang paling tinggi. Di dalamnya, kejahatan menjadi sesuatu yang menarik dan indah, bahkan tak jarang ia menghiasi lebih indah lagi dan setiap perkara kebaikan terasa jauh, sulit dijangkau, dan sangat jelek. Inilah hakikat kemunafikan. Al ghina’ merusak dan mengotori hati, sehingga apabila hati itu telah kotor apalagi rusak, hati akan menjadi lemah dan gampang takluk di bawah kekuasaan kemunafikan.

Ibnul Qayyim meneruskan : “Seandainya mereka yang memiliki bashirah memperhatikan dan membandingkan keadaan orang-orang yang bergelut dengan nyanyian dan mereka yang senantiasa menyibukkan diri dengan dzikrullah, nyatalah baginya betapa dalamnya pengetahuan dan pemahaman para shahabat terhadap hati dan penyakit-penyakit serta pengobatannya.” (Demikian penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Mawaridul Aman 322-323)

Semoga keterangan ini dapat bermanfaat bagi orang yang menginginkan hatinya hidup dan selamat sebagai bekal baginya untuk menghadap Allah ta’ala.

Amin Ya Rabbal ‘Alamin.

[1] Orang yang jika mengajarkan sesuatu mudah diterima dan dipahami.

(Dinukil dari www.salafy.or.id)

Selasa, Desember 01, 2009

1 Muharram dan 10 Muharram

Muharram (محرّم) adalah bulan pertama tahun penanggalan Islam, Hijriyah. Ditetapkan pertama kali oleh Khalifah Umar ibnu al-Khattab atas saran dari menantu suci Rasulullah SAW, yakni Imam Ali bin Abi Thalib karamalLahu wajhahu. Rasulullah SAW sendiri, dengan perkenan Allah SWT dalam firmanNya, menetapkan bahwa bulan Muharram adalah salah satu dari empat bulan yang dimuliakan (Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram), dan didalamnya dilarang melakukan peperangan dan tindak kekerasan lainnya, walaupun kemudian di-mansukh kan oleh sebagian ulama disebabkan banyaknya pembantaian dan peperangan yang terjadi dibulan ini, seperti misalnya pembantaian atas diri Imam Huseyn bin Ali di padang Karbala, 10 Muharram 61H. Rasulullah SAW juga menetapkan bahwa Muharram adalah bulan nya Allah (shahrulLah) dan merupakan bulan yang mulia sesudah Ramadhan.

Sebagaimana umumnya menyambut tahun baru, umat Islam dibeberapa negara juga merayakannya sebagai hari permulaan tahun, berdoa semoga tahun ke depan menjadi tahun yang lebih baik dari sebelumnya. Tahun baru bisa berarti juga kelahiran kembali, reposisi semangat dan motivasi, menjadi momentum untuk meneguhkan tekad menghadapi hidup. Namun dibeberapa negara, dan dibeberapa komunitas Muslim Syiah, bulan Muharram menjadi bulan yang penuh duka, secara mengingat tragedi Karbala yang terjadi di dalamnya.

Suatu ketika di suatu masa, seorang pemimpin keluarga, pemimpin komunitas yang disucikan, selama 10 hari berturut2 dipaksa untuk berpuasa di padang gersang, tak jauh darinya ada oase yang dijaga oleh tentara2 bengis yang berpedoman pada kitab yang sama, al-Quran yang mulia. Imam Huseyn bin Ali Sayyidu- syuhada Alaihimussalam, cucunda Rasulullah SAWW dengan kekuatannya yang hanya berjumlah 72 orang melewati hari ke 10 Muharram tahun 61Hijriah dengan erangan ketika leher suci beliau dipenggal oleh Syimr bin Dzil Jausyan. Cerita lengkap dapat disimak di link ini; Pembantaian di Karbala. Dan kemudian sejarah membuktikan, pembantaian demi pembantaian yang dilakukan oleh sesama Muslim diteruskan oleh para durjana bersorban demi kekuasaan dunia.

Tak ada kisah tragis yang melebihi kedahsyatan tragedi Karbala, bahkan Raja Bani Umayah waktu itu, Yazid bin Muawiyah secara diplomatis berusaha menyangkal kejadian itu dan melemparkan tanggung jawab ke panglima perangnya yang durjana Ubaidillah bin Ziyad, walaupun strategi politik dan kenyataan sejarahnya malah menguatkan hal itu. Imam Huseyn bin Ali AS adalah Amirul Mukminin dan Khalifah Nabi yang sah yang dipilih oleh umat Islam waktu itu, sepeninggal saudaranya Hasan bin Ali AS. Perseteruan politik dan kerakusan akan kekuasaan oleh Bani Umayah membuat mereka hilang ingatan, berusaha membantai lawan politiknya yang tak lain adalah cucunda Rasulullah SAWW.

10 Muharram tahun 61 Hijriah, Imam Husain a.s. gugur syahid di Padang Karbala. Sebelumnya, Imam Husain a.s. dipaksa untuk berbaiat kepada Yazid yang telah mengangkat diri sebagai khalifah umat muslimin. Imam Husain menolak berbaiat dan beliau bersama 72 sahabat dan anggota keluarganya, meninggalkan Madinah untuk menuju kota Kufah. Sebelumnya, rakyat kota Kufah mengundang beliau agar memimpin perjuangan melawan Yazid. Namun, represi dari pemerintahan Yazid membuat rakyat Kufah berkhianat dan dalam perjalanan menuju Kufah, kafilah Imam Husain digiring ke Padang Karbala, di tepi sungai Eufrat. Akhirnya pada tanggal 10 Muharam, pasukan Yazid menyerang Imam Husain. Dalam pertempuran yang sangat tidak seimbang itu, Imam Husain dan para pembela setia beliau gugur syahid.

Akulah Husein putra Ali, putra Fatimah
Untuk tunduk, aku tak kan sudi
Kubela keluarga ayahku sampai mati
aku memegang teguh agama Nabi

Kafilah Karbala Tiba diDamaskus

1 Shafar tahun 61 Hijriah, kafilah Karbala tiba di Damaskus, ibu kota pemerintahan Yazid bin Muawiyah. Dua puluh hari sebelumnya, tanggal 10 Muharram, Imam Husain a.s. beserta 72 anggota kafilah beliau bertempur di Padang Karbala melawan pasukan Yazid yang berjumlah ribuan orang. Imam Husain a.s. dan beberapa kerabat serta sahabat setia beliau gugur syahid dalam pertempuran ini. Sisa rombongan yang terdiri dari kaum perempuan, anak-anak, dan Imam Ali Zainal Abidin yang saat itu sedang sakit, ditawan oleh pasukan Yazid dan digiring ke Damaskus. Di hadapan khlayak Damaskus, Imam Zainal Abidin dan Sayyidah Zainab menyampaikan kejadian Karbala dan membongkar perilaku keji pasukan Yazid. Untuk mengelakkan kemarahan rakyatnya, Yazid mengingkari telah memerintahkan pembunuhan terhadap Imam Husain a.s. dan melemparkan kesalahan kepada komandan pasukannya, Ubaidillah bin Ziyad. Yazid juga terpaksa membebaskan kafilah Karbala untuk kembali ke Madinah.

Selanjutnya, dimasa kekhalifaan dinasti Umayah dan Abbasyah, para Imam AhlulBayt diberangus hak politiknya. Walaupun demikian, pengikut-pengikutnya tetap setia sampai saat ini. Tercatat beberapa kerajaan Islam yang kemudian berdiri dan berlandaskan perjuangan Imam Huseyn bin Ali; semisal Dinasti Fatimiah di Mesir dan Republik Islam Iran.

Peristiwa Penting

1 Muharram

Khalifah Umar Al-Khattab menetapkan adalah hari pertama bagi setiap tahun baru Islam (Kalendar Hijriah) atas usul sahabat Ali bin Abi Thalib..


10 Muharram


- 10 Muharram - Dinamakan juga Hari Asyura. yakni pembantaian cucunda Rasulullah SAW, al Huseyn bin Ali, di padang Karbala, oleh tentara-tentara Yazid bin Muawiyah. Kepala beliau dipenggal dan diarak sampai Damaskus. Keluarga beliau termasuk anak2 dibantai dan dibunuh, terkecuali wanitanya yang kemudian dijadikan tawanan perang….


- Nabi Adam bertaubat kepada Allah.
- Nabi Idris diangkat oleh Allah ke langit.
- Nabi Nuh diselamatkan Allah keluar dari perahunya sesudah bumi ditenggelamkan selama enam bulan.
- Nabi Ibrahim diselamatkan Allah dari pembakaran Raja Namrud.
- Allah menurunkan kitab Taurat kepada Nabi Musa.
- Nabi Yusuf dibebaskan dari penjara.
- Penglihatan Nabi Yaakob yang kabur dipulihkkan Allah.
- Nabi Ayub dipulihkan Allah dari penyakit kulit yang dideritainya.
- Nabi Yunus selamat keluar dari perut ikan paus setelah berada di dalamnya selama 40 hari 40 malam.
- Laut Merah terbelah dua untuk menyelamatkan Nabi Musa dan pengikutnya dari tentera Firaun.
- Kesalahan (??) Nabi Daud diampuni Allah.
- Nabi Sulaiman dikurniakan Allah kerajaan yang besar.
- Hari pertama Allah menciptakan alam.
- Hari Pertama Allah menurunkan rahmat.
- Hari pertama Allah menurunkan hujan.
- Allah menjadikan ‘Arasy.
- Allah menjadikan Luh Mahfuz.
- Allah menjadikan alam.
- Allah menjadikan Malaikat Jibril.
- Nabi Isa diangkat ke langit

Cinta - Ahlulbayt (Keluarga Nabi SAW)

Cinta kita kepada Keluarga Nabi saw (Ahlulbayt as) adalah cinta kita kepada Nabi saw itu sendiri, tanpa kecintaan kita kepada Ahlulbayt as maka kecintaan kita kepada Nabi saw tidak terhitung sebagai cinta, jika kecintaan kita kepada Nabi saw tidak ada maka mustahil kita bisa mencintai Allah swt, karena Nabi saw adalah orang yang paling Allah swt cintai dan kecintaan kepadanya adalah kewajiban bagi kita dari sisiNya.

Karena Ahlulbayt adalah dari Nabi saw dan Nabi saw dari Ahlulbayt as maka kecintaan kepada Ahlulbayt adalah kewajiban dari kita.

Cinta kepada Ahlulbayt as adalah keindahan.
Cinta kepada Ahlulbayt as adalah kesuksesan.
Cinta kepada Ahlulbayt as adalah kemenangan.
Cinta kepada Ahlulbayt as adalah rizki yang melimpah.
Cinta kepada Ahlulbayt as adalah kedahsyatan energi.
Cinta kepada Ahlulabyt as adalah kebaikan.
Cinta kepada Ahlulabyt as adalah keselamatan.
Cinta kepada Ahlulbayt as adalah kebahagiaan.
Cinta kepada Ahlulabyt as adalah keabadian.
Cinta kepada Ahlulabyt as adalah keridhaan Allah swt.

Nabi saw adalah orang yang paling Allah swt cintai, dan Allah swt wajibkan bagi para makhluknya untuk mencintainya, dan Allah swt tekankan bahwa kecintaan kepadanya tidak akan sempurna tanpa kecintaan kepada keluarganya(Ahlulbaytnya as).

(قل لا اسألكم عليه اجراً الاّ المودّة في القربى ومن يقترفْ حسنةً نزد له فيها حسناً) {الشورى:23}Nabi saw bersabda:

“sesungguhnya Allah swt telah menciptakan para Nabi as dari pohon-pohon yang berbeda-beda dan menciptakanku dari pohon yang satu dan aku adalah aslinya/akarnya/pankalnya, Ali adalah batangnya, Fatimah adalah bunganya, Hasan dan Husain adalah buahnya, maka siapa yang bergantung di salah satu ranting dari ranting-rantingnya maka akan selamat dan siapa yang menyimpang darinya maka akan jatuh dan celaka, walaupun telah beribadah antara shofa dan marwa selama seribu tahun kemudian seribu tahun lagi kemudian seribu tahun lagi kemudian tidak memahami perkataan kami maka Allah swt akan memasukkannya kedalam neraka”

kemudian Nabi saw membaca ayat: “قل لا اسألكم عليه اجراً الاّ المودّة في القربى” hadis ini terdapat di kitab-kitab sunni(ahlu sunnah) seperti di Tarikh Demasyq 12/143 , di kitab syawahid al-Tanzil(2/203 hadis837) dan di kitab Kifayah al-Thalib:178(h318 bab87).

Nabi saw tidak meminta dari kita sesuatu apapun atas dakwahnya kecuali kecintaan kepada Ahlulbaytnya as, permintaan ini adalah kemuliaan bagi kita. Karena kecintaan kepada Ahlulbayt as adalah perintah Allah swt dan keridhaanNya.

Sabtu, November 14, 2009

Hijab Muslimah

Penyusun: Abu Sa’id Satria Buana (Alumni Ma’had Ilmi)



Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta’ala, shalawat dan salam atas Nabi dan Rasul terakhir Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti beliau dengan baik.


Sesungguhnya seorang wanita muslimah akan menemukan bahwa di dalam hukum islam ada perhatian yang sangat tinggi terhadap dirinya agar dapat menjaga kesuciannya, agar dapat menjadi wanita mulia dan memiliki kedudukan yang tinggi. Dan syarat-syarat yang diwajibkan pada pakaian dan perhiasannya tidak lain adalah untuk mencegah kerusakan yang timbul akibat tabarruj (berhias diri) dan menjaga dirinya dari gangguan orang-orang. Syariat Ini pun bukan untuk mengekang kebebasannya akan tetapi sebagai pelindung baginya agar tidak tergelincir pada lumpur kehinaan atau menjadi sasaran sorotan mata dan pusat perhatian.


KEUTAMAAN HIJAB


Pertama, Hijab merupakan tanda ketaatan seorang muslimah kepada Allah dan Rasul-Nya.

Allah telah mewajibkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya berdasarkan firmanNya:


وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36)


Allah juga telah memerintahkan para wanita untuk menggunakan hijab sebagaimana firman Allah:


وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” (QS. An Nuur: 31)


Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:


وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah.” (QS. Al Ahzab: 33)


وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ


“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri- istri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)


يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا


“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)


Kedua, Hijab itu Iffah (Menjaga diri).

Allah menjadikan kewajiban menggunakan hijab sebagai tanda ‘Iffah (menahan diri dari maksiat). Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:


يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا


“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)


Itu karena mereka menutupi tubuh mereka untuk menghindar dan menahan diri dari perbuatan dosa, karena itulah Allah menjelaskan manfaat dari hijab ini, “karena itu mereka tidak diganggu.” Ketika seorang muslimah memakai hijabnya dengan benar maka orang-orang fasik tidak akan mengganggu mereka dan pada firman Allah “karena itu mereka tidak diganggu” sebagai isyarat bahwa mengetahui keindahan tubuh wanita adalah suatu bentuk gangguan berupa godaan dan timbulnya minat untuk melakukan kejahatan bagi mereka.


Ketiga, Hijab itu kesucian.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:


وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ


“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri- istri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)


Allah subhanahu wa ta’ala menyifati hijab sebagai kesucian bagi hati orang-orang mukmin, laki-laki maupun perempuan. Karena mata bila tidak melihat maka hati pun tidak akan bernafsu. Pada keadaan ini maka hati yang tidak melihat maka akan lebih suci. Keadaan fitnah (cobaan) bagi orang yang banyak melihat keindahan tubuh wanita lebih jelas dan lebih nampak. Hijab merupakan pelindung yang dapat menghancurkan keinginan orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya, Allah berfirman:


إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا


“Jika kalian adalah wanita yang bertakwa maka janganlah kalian tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah Perkataan yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32)


Keempat, Hijab adalah pelindung.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:


“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)


Kelima, Hijab itu adalah ketakwaan.


يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ


“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS. Al-A’raf: 26)


Keenam, Hijab menunjukkan keimanan.

Allah subhanahu wa ta’ala tidaklah berfirman tentang hijab kecuali bagi wanita-wanita yang beriman, sebagaimana firmannya, “Dan katakanlah kepada wanita-wanita beriman.” (QS. An-Nuur: 31), juga firman-Nya: “Dan istri-istri orang beriman.” (QS. Al-Ahzab: 59)


Dalam ayat-ayat di atas Allah menghimbau kepada wanita beriman untuk memakai hijab yang menutupi tubuhnya. Ketika seorang wanita yang benar imannya mendengar ayat ini maka tentu ia akan melaksanakan perintah Tuhannya dengan senang hati. Maka bagaimanakah iman seorang wanita yang mengetahui ada perintah dari Rabbnya kemudian ia tidak melaksanakannya, bahkan ia melanggarnya dengan terang-terangan di hadapan umum !!! (contohnya mengumbar aurat di muka umum).


Ketujuh, Hijab adalah rasa malu.

Rasulullah bersabda:


إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الْأُوْلىَ : إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ


“Sesungguhnya yang didapatkan manusia pada ucapan nubuwwah yang pertama kali: Jika kalian tidak malu maka lakukanlah perbuatan sesuka kalian.” (HR. Bukhari)


Wanita yang mengumbar auratnya tidak disangsikan lagi bahwa tidak ada rasa malu darinya, ia mengumbar auratnya di mana-mana tanpa ada perasaan risih darinya, ia menampilkan perhiasan yang tidak selayaknya dibuka, ia memamerkan barang berharganya yang pantasnya hanya layak untuk ia berikan kepada suaminya, ia membuka sesuatu yang Allah perintahkan untuk menutupnya!


Kedelapan, Hijab adalah ghirah (rasa cemburu).

Hijab berbanding dengan perasaan cemburu yang menghinggapi seorang wanita sempurna yang tidak senang dengan pandangan-pandangan khianat yang tertuju pada istri dan anak wanitanya. Betapa banyak pertikaian yang terjadi karena wanita, betapa banyak tindakan buruk yang terjadi kepada wanita serta betapa banyak seorang lelaki gagah yang menjadi rusak karena wanita. Wahai para wanita jagalah aurat kalian supaya kalian menjadi wanita-wanita yang terhormat! Wahai para lelaki perintahkanlah kepada keluargamu untuk menutup auratnya dan cemburulah kepada orang-orang dekatmu yang membuka auratnya di hadapan orang lain karena tidak ada kebaikan bagi seseorang yang tidak mempunyai perasaan cemburu!.


HIKMAH DARI FIRMAN ALLAH:


الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ


“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera.” (QS. An Nuur: 2)


Dalam ayat ini Allah menyebutkan seorang pezina perempuan terlebih dahulu daripada pezina laki-laki, karena dalam perzinaan seorang wanitalah yang menentukan akan terjadi atau tidaknya perzinaan, ketika seorang wanita membuka hijabnya dan membuka dirinya untuk berdua-duaan dengan seorang pria maka wanita ini telah membuka pintu selebar-lebarnya untuk terjadinya perzinaan! Wallahul musta’an

Pengikut